Reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta dibatalkan Gubernur Anies Baswedan: Yang harus Anda ketahui

Sumber gambar, Getty Images
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta, menghentikan proyek reklamasi di wilayah itu.
"Saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah dan bukan masa depan DKI Jakarta," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/09).
Adapun empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, nasibnya akan ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Proses verifikasi, kata Anies, menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang — antara lain dalam hal desain dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Terbukti tidak melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar Anies seperti dikutip detiknews.
Pulau mana saja yang izinnya dicabut?
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Bagaimana dengan pembangunan yang sudah berlangsung?
Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun ia tidak memperinci bentuk pemanfaatannya.
Nasib keempat pulau itu akan ditentukan oleh Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah.

Sumber gambar, Antarafoto
Dampak lingkungan dari pulau-pulau itu sudah terasa oleh para nelayan, kata Executive Director Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja.
"Nelayan harus muter beberapa kilo karena sedimentasi. Operasi PLTU Muara Karang pun terganggu," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Adapun infrastruktur tambahan yang telah dibangun oleh pengembang seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sebagainya akan dicatat sebagai aset DKI. Infrastruktur itu akan diperhitungkan saat perusahaan itu melakukan pembangunan dan memerlukan kontribusi tambahan, kata Anies.
Apa tanggapan pengembang?
BUMD PT Jakarta Propertindo sebagai pengembang pulau F, G, dan O telah menyatakan akan mematuhi keputusan gubernur. Sementara perusahaan pengembang lainnya belum memberikan komentar.
Tidak menyediakan ruang untuk negosiasi, Anies menyatakan siap digugat secara hukum.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," ujarnya. Ia mengatakan bahwa pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, pada bulan Juni lalu, Pemprov DKI menyegel ratusan bangunan yang sudah didirikan pengembang di Pulau D karena tidak mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB). Soal adanya konsumen yang sudah membeli bangunan di sana, kata Anies, itu urusan pengembang dan konsumen.

Sumber gambar, Getty Images
Menurut Executive Director Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja, seandainya keputusan ini digugat pun, Pemprov DKI ada pada posisi yang kuat.
"Misalnya di Pulau D, mereka belum punya izinnya kok tapi sudah mendirikan bangunan; berarti yang salah siapa? Atau misalnya di Pulau G, mereka sudah jual ke konsumen padahal pulau belum jadi, belum ada tata ruang, belum punya IMB," tutur Elisa.
Apa tanggapan pemerintah pusat?
Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, keputusan ini sudah dibahas dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Siti menyatakan pencabutan izin reklamasi tersebut sudah sejalan dengan Pemerintah Pusat, kata Marco seperti dilansir Kompas.
Namun ia menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Bagaimana awal mula reklamasi Teluk Jakarta?
Reklamasi Teluk Jakarta dimulai pada 1995, ketika Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Waktu itu, reklamasi bertujuan memperluas daratan Jakarta dengan cara menguruk laut.
Baru pada 2012, lewat Pergub No. 121 Tahun 2012 yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo, desain reklamasi berubah menjadi pembentukan 17 pulau baru. Pulau-pulau itu akan digunakan sebagai permukiman, wisata, perdagangan, dan distribusi barang.
Setelah itu sempat terjadi tarik-menarik antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta soal reklamasi. Pada Mei 2016, KLHK menyegel Pulau C, D, dan G selama 120 hari. Tapi kemudian Pemprov DKI kembali menerbitkan izin lingkungan pada April 2017.

Sumber gambar, Getty Images
Namun pada Desember 2017, setelah Anies Baswedan diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta, Pemprov menarik rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-pulau Kecil dari DPRD — menghambat perizinan pulau reklamasi.
Lalu pada Juni 2018, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Melalui badan inilah kemudian semua izin terkait reklamasi dilakukan verifikasi secara mendetail. Dan dari hasil verifikasi, ini ada dokumennya. Ini ada dokumen verifikasi. Kemudian dilakukan kesimpulan-kesimpulan. Dan dari kesimpulan kemudian kita mengambil langkah," kata Anies.
Menghentikan reklamasi memang merupakan salah satu janji politik Anies. Ia dan calon wakilnya waktu itu, Sandiaga Uno, mengatakan reklamasi dapat berdampak buruk kepada nelayan dan lingkungan.